Thursday, 6 December 2012
PRABOWO dijegal UU PILPRES ? Kalau Tuhan sudah menakdirkan PRABOWO menjadi RI 1, tak ada satupun kekuatan Politik yang bisa menjegal nya!
Revisi UU Pemilu Presiden memang masih belum ada kata putus di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Konfigurasi di Baleg DPR masih dinamis. Fraksi dari partai tengah menginginkan perubahan UU Pemilu Presiden. Adapun fraksi partai besar, sebaliknya tetap bertahan dengan UU Pilpres saat ini.
Dalam dialektika demokrasi "Menakar Untung Rugi Perubahan UU Pilpres" di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, terungkap beberapa fraksi tidak menghendaki perubahan UU Pilpres. Syarat presidential threshold justru dimaksudkan untuk penguatan lembaga kepresidenan.
Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengingatkan agar sistem UU Pilpres jangan dipaksakan mengikuti kehendak orang. "Tapi orang harus ikut sistem," ingat Pasek.
Menurut dia, revisi UU Pilpres bila pun dilakukan hanya pada sisi teknis semata. Soal besaran angka presidential threshold kata Pasek, merupakan soal kepercayaan diri saja. "Yang paling penting keterbukaan parpol untuk mencalonkan capres," kata Pasek seraya menepis anggapan bahwa sikap Partai Demokrat ditujukan untuk menjegal Prabowo Subianto.
Besaran angka syarat pencalonan presiden jika merujuk UU No 42 Tahun 2008 yakni partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Fraksi Gerindra saat merespons draft RUU Pemilu Presiden di Baleg DPR berpendapat besaran syarat pencalonan presiden harus diturunkan untuk memberi kesempatan munculnya beragam kandidat presiden dalam Pemilu 2014.
Jika besaran presidential threshold tidak mengalami perubahan dalam UU Pilpres, bisa saja ini upaya menghentikan langkah Prabowo Subianto melalui UU Pilpres. Kita lihat dinamika politik selanjutnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment