Sunday, 1 June 2014

KPU Pastikan Prabowo Subianto Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela!

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay memberikan kepastian jika seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden termasuk Prabowo Subianto tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Seperti yang diketahui jika salah satu syarat untuk lolos menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah tidak pernah melakukan tindakan tercela. Syarat tersebut tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) melayangkan surat keberatan ke Komisi Pemilihan Umum lantaran meloloskan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden. Menurut APPK, Prabowo melanggar sejumlah persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pertama APPK menyoroti soal status kewarganegaraan Yordania yang diperoleh Prabowo. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU 1945 dan Pasal 5 huruf B UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wapres, setiap calon hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan.
Selanjutnya terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia. Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran karena melakukan perbuatan tercela di periode 1997-1998. Menurut anggota Dewan Kehormatan Militer, mantan komandan Komando Pasukan Khusus itu terlibat kasus penculikan.
Kasus penculikan terhadap beberapa aktivis itu pun ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Berkas akhir penyelidikan menurut APPK juga sudah diserahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung, hanya saja Prabowo dianggap selalu mangkir dari panggilan Komnas HAM.

No comments:

Post a Comment